BANTENTOP.ID – Pemerintah Kota Cilegon bakal mulai menindak parkir liar, pedagang kaki lima (PKL), hingga aksi balap liar pada pekan depan. Penindakan dilakukan setelah Pemkot Cilegon merampungkan sosialisasi selama empat hari di sejumlah kawasan.
Sosialisasi tersebut melibatkan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, Dinas Perhubungan (Dishub), Polres Cilegon, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
Kegiatan sosialisasi berlangsung selama empat hari, mulai Rabu hingga Sabtu.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Satpol PP Kota Cilegon, Simon Agustinus Mbete Wangge, mengatakan tim pengawasan dan penindakan melibatkan lintas OPD di lingkungan Pemkot Cilegon.
“Kami tim dari pengawas dan penindakan dari Pemkot Cilegon yang terdiri dari beberapa OPD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, kecamatan, kelurahan, Disperindag, Dinas UMKM dan Pekerjaan Umum, ditambah dengan Disperkim,” kata Simon di sela-sela sosialisasi di kawasan Bonakarta, Kota Cilegon, Rabu (7/10/2026).
Menurut Simon, penertiban menyasar sejumlah persoalan ketertiban umum. Di antaranya kendaraan yang parkir di badan jalan dan trotoar, aktivitas PKL yang mengganggu ruang publik, hingga aksi balap liar.
Sosialisasi balap liar juga dilakukan pada malam hari. Langkah tersebut menjadi upaya pencegahan sebelum pemerintah dan aparat memasuki tahap penindakan.
“Di malam hari kita juga melakukan sosialisasi dengan harapan para calon-calon oknum balap liar agar bisa mengantisipasi dan tidak melakukan balap liar. Jadi hari ini fokus kita itu,” ujarnya.
Penindakan Dimulai Pekan Depan
Simon mengatakan masa sosialisasi diberikan selama empat hari, yakni mulai Rabu hingga Sabtu. Setelah periode tersebut berakhir, tim gabungan akan mulai melakukan penindakan pada pekan berikutnya.
“Setelah sosialisasi ini selesai, kita akan masuk ke tahap penindakan pada pekan berikutnya,” kata Simon.
Khusus di kawasan Bonakarta, Pemkot Cilegon mengimbau masyarakat dan pemilik kendaraan tidak lagi menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir.
Pengendara diarahkan memanfaatkan kantong-kantong parkir yang telah disediakan oleh pengelola kawasan.
“Kami berharap para pemilik kendaraan di sepanjang jalan ini dapat menggunakan fasilitas yang sudah disiapkan manajemen Bonakarta, yaitu di kantong-kantong parkir,” ujarnya.
Pemkot Cilegon berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sebelum penertiban diberlakukan. Dengan demikian, persoalan parkir liar, PKL, maupun balap liar dapat ditekan dan ketertiban serta kenyamanan pengguna jalan di sejumlah kawasan Cilegon dapat terjaga.
(Red*)







