BANTENTOP.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027 diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setiap alokasi anggaran dituntut lebih efektif, tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi publik.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi dalam Rapat Paripurna DPRD Banten di Gedung DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (8/10/2026).
Rapat paripurna tersebut membahas jawaban Gubernur Banten atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD 2027. Agenda rapat juga mencakup pengambilan keputusan atas Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Deden mengatakan, penyusunan APBD tidak boleh sekadar memenuhi kewajiban administratif. Anggaran daerah harus menjadi instrumen pembangunan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Raperda APBD 2027 diarahkan pada sektor belanja yang lebih fokus, efisien, produktif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Ukurannya bukan pada seberapa besar anggaran dibelanjakan, melainkan seberapa besar manfaat yang diterima oleh masyarakat,” ujar Deden.
Menurut dia, setiap program yang direncanakan pemerintah harus memiliki target yang jelas, penanggung jawab, serta indikator keberhasilan yang terukur. Dengan demikian, pelaksanaan anggaran dapat dievaluasi berdasarkan hasil yang dicapai, bukan semata-mata dari besarnya serapan belanja.
Pemprov Banten juga menyatakan akan mempertimbangkan berbagai catatan dan rekomendasi DPRD dalam menyempurnakan rancangan APBD. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan anggaran lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga kesehatan fiskal daerah.
Deden mengajak DPRD dan masyarakat ikut mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan APBD 2027, mulai dari penyusunan program, pengadaan barang dan jasa, hingga pertanggungjawaban anggaran.
“Pemerintah terbuka terhadap pengawasan DPRD dan masyarakat, karena kualitas APBD pada akhirnya diukur dari pelaksanaan di lapangan. Sinergi ini menjadi energi bagi kita menuju Banten yang maju, adil merata, dan tidak korupsi,” katanya.
Selanjutnya, Raperda APBD 2027 akan dibahas lebih terperinci oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum memperoleh persetujuan bersama.
Optimalisasi PAD Harus Berkeadilan
Selain membahas rancangan APBD 2027, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan pengambilan keputusan atas perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Terkait kebijakan tersebut, Deden menegaskan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dilakukan secara proporsional dan berkeadilan. Peningkatan penerimaan daerah, menurut dia, tidak boleh hanya berorientasi pada pencapaian target pendapatan.
Pemerintah juga harus memastikan kebijakan pajak dan retribusi berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, kemudahan bagi masyarakat, kepastian hukum, serta terciptanya iklim usaha yang kondusif.
“Peningkatan PAD tidak boleh hanya berorientasi pada angka penerimaan. Hal itu harus sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan, kemudahan bagi masyarakat, kepastian hukum, serta penciptaan iklim usaha yang kondusif,” pungkasnya.
Penekanan tersebut menempatkan kualitas belanja dan pengelolaan pendapatan sebagai dua aspek penting dalam kebijakan fiskal daerah. Tantangannya, komitmen anggaran yang berorientasi pada kesejahteraan harus dibuktikan melalui program yang tepat sasaran, pelayanan yang semakin baik, dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
(Red*)







