BANTENTOP
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Masuk
  • Health
  • Global Affairs
  • Cilegon
  • Kota Cilegon
  • NelayanTradisional
  • BBMBersubsidi
  • Pertalite
  • Perikanan
BANTENTOPBANTENTOP
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 BANTENTOP.ID. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Home » Blog » Soroti Polemik Status Hukum Suket Penyetaraan Ijazah, DPP Himpunan Pemuda Al-Khairiyah Desak Gibran Mundur dari Jabatan Wakil Presiden
Nasional

Soroti Polemik Status Hukum Suket Penyetaraan Ijazah, DPP Himpunan Pemuda Al-Khairiyah Desak Gibran Mundur dari Jabatan Wakil Presiden

Redaksi
Diterbitkan: 5 November 2026
Bagikan
4 Menit Baca
- Advertisement -
Ad imageAd image

JAKARTA, BANTENTOP.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Pemuda Al-Khairiyah (HPA), Sulaiman Sofyan, menyampaikan pandangannya mengenai polemik hukum dan konstitusionalitas jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sekjen HPA menilai perkembangan putusan lembaga peradilan perlu menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan negara.

Sulaiman menyoroti putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan kasasi terkait Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam perdebatan mengenai persyaratan pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Menurutnya, persoalan ini tidak seharusnya berhenti sebagai perdebatan politik antarkelompok. Lebih dari itu, terdapat persoalan mengenai kepastian hukum, pertanggungjawaban penyelenggara negara, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Baca Juga

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

“Ketika sebuah dokumen yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan pejabat publik telah menjadi objek putusan lembaga peradilan, maka negara tidak boleh menganggap persoalan tersebut sebagai perkara biasa. Harus ada penjelasan yang terbuka, pertanggungjawaban yang jelas, serta tindak lanjut sesuai ketentuan konstitusi,” ujar Sulaiman, dalam keterangan, Kamis (5/11/2026).

Desakan Mundur dan Tanggung Jawab Konstitusional

Dalam menyikapi perkembangan tersebut, Sulaiman yang juga mahasiswa Magister Ilmu Perpustakaan Universitas Indonesia (UI), mengajukan desakan agar Gibran Rakabuming Raka mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

HPA meminta Gibran untuk menunjukkan pertanggungjawaban politik atas polemik persyaratan pencalonannya.

Menurut pandangan tersebut, pengunduran diri perlu ditempatkan sebagai salah satu pilihan penyelesaian politik yang dapat dipertimbangkan secara terbuka, dengan tetap memperhatikan mekanisme hukum dan konstitusi.

Ia juga menekankan bahwa persoalan jabatan publik tidak semata-mata berkaitan dengan siapa yang menduduki jabatan, tetapi juga bagaimana proses memperoleh jabatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

DPR Harus Menjalankan Fungsi Konstitusional

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sulaiman turut menyoroti peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam merespons perkembangan hukum tersebut.

Berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden memiliki mekanisme konstitusional yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

Baca Juga

Di Tengah Padatnya Agenda, Wagub Banten Dimyati Hadiri Pernikahan Putri Ketum SMSI Firdaus

Oleh karena itu, menurutnya, DPR perlu mencermati secara objektif substansi putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi serta mengkaji implikasi hukumnya terhadap persyaratan pencalonan Wakil Presiden.

Proses tersebut harus dilakukan berdasarkan bukti, argumentasi hukum, dan kewenangan masing-masing lembaga, bukan semata-mata berdasarkan tekanan politik.

Kepemudaan dan Masa Depan Demokrasi

Sebagai bagian dari organisasi kepemudaan, Sulaiman menilai generasi muda perlu mengambil bagian dalam mengawal kehidupan demokrasi Indonesia.

Keterlibatan pemuda tidak cukup hanya melalui partisipasi elektoral, tetapi juga melalui keberanian menyampaikan kritik, mengembangkan budaya literasi politik, dan mengawasi jalannya pemerintahan.

Ia berpandangan bahwa literasi konstitusi menjadi bagian penting dalam membangun masyarakat yang mampu membedakan fakta hukum, opini politik, dan informasi yang belum terverifikasi.

“Pemuda tidak boleh apatis terhadap persoalan kebangsaan. Kita harus membangun tradisi berpikir kritis, membaca persoalan berdasarkan data, dan menyampaikan pendapat dengan bertanggung jawab. Kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, selama disampaikan melalui cara-cara yang konstitusional,” menjadi pesan utama dalam sikap yang diusulkan tersebut.

Sulaiman berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan ketatanegaraan yang transparan. Kepastian hukum, integritas lembaga negara, dan kepercayaan publik harus menjadi perhatian utama dalam setiap proses penyelesaian.

(Red*)

- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Jelang Musim Hujan, Disperindag Cilegon Petakan Titik Rawan Banjir di Pasar Rakyat

Ribuan Santri Padati Senam HSN 2026, GP Ansor Cilegon Hidupkan Semangat Kebersamaan

Dukung Klinik KDMP Layani BPJS, GEMA MA Ingatkan Syarat FKTP dan Peran Apoteker : Perluas Akses, Jangan Turunkan Mutu

Mulai 2027, Disperindag Cilegon Wajibkan Pedagang Pasar Bayar Retribusi Pakai QRIS

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Wabup Najib Hamas Ajak Bersatu Optimalkan Potensi Diri

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Nasional

PB Mathla’ul Anwar–Kemnaker siap kolaborasi perluas akses kerja dan wirausaha bagi masyarakat

Nasional

Algo Sapiens: Ketika Manusia Mulai Dikendalikan Mesin

Nasional

Ketum PB Jazuli Juwaini : Mathla’ul Anwar Siap Berkolaborasi Memajukan Papua

Nasional

Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif

Nasional

UMKM Jadi Mesin Ekonomi Aceh, Fadhil Ilyas Raih SMSI Aceh Award 2026

BANTENTOP
BANTENTOP.ID hadir untuk menyajikan informasi yang dekat dengan kehidupan warga Banten—aktual, berimbang, dan relevan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan

2016 © BANTENTOP.ID. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com