CILEGON – (BTP) – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon kembali menorehkan prestasi di kancah nasional dengan menerima Anugerah Penghargaan Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2024. Penghargaan bergengsi ini diberikan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) kepada Pemkot Cilegon yang dipimpin oleh Wali Kota Helldy Agustian, atas kinerja terbaik dalam penyelenggaraan kearsipan di Provinsi Banten dengan kategori A ‘Memuaskan’.
Acara penganugerahan berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Kalimantan Timur, pada Rabu (29/05/2024), sebagai bagian dari kegiatan yang diselenggarakan sejak tanggal 28 hingga 31 Mei 2024. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala ANRI, Imam Gunarto.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Cilegon, Ismatullah, hadir mewakili Wali Kota Helldy Agustian yang berhalangan hadir. Dalam wawancara melalui telepon, Ismatullah menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya atas pengakuan dari ANRI atas penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemkot Cilegon.
“Alhamdulillah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Cilegon mendapatkan penghargaan dari ANRI dalam Kategori Pengawasan Kearsipan Sangat Memuaskan pada acara HUT Kearsipan ke-53 di Samarinda, Kalimantan Timur,” ungkap Ismatullah.
Ismatullah juga menjelaskan bahwa pencapaian ini adalah hasil kerja keras yang berkelanjutan. Sejak tahun 2022, DPK Cilegon telah menunjukkan peningkatan yang signifikan, dari posisi ke-3, naik ke posisi ke-2 pada tahun 2023, hingga mencapai peringkat pertama di tahun 2024. “Ini adalah hasil dari upaya kami yang konsisten dan berkesinambungan, dan penghargaan ini menjadi pengakuan atas kerja keras kami di tingkat nasional,” tambahnya.
Meski Wali Kota Cilegon tidak dapat hadir langsung dalam penerimaan penghargaan, Ismatullah membawa pesan dari Wali Kota.
“Pak Wali Kota menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas penghargaan ini. Beliau berharap penghargaan ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan di masa yang akan datang,” ujar Ismatullah.
Diketahui, penghargaan ini sesuai dengan amanat UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa kearsipan merupakan urusan pemerintahan wajib yang harus diselenggarakan melalui pembinaan dan pengawasan.
Pengawasan kearsipan di pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan bahwa arsip milik negara dikelola dan diselamatkan sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah, serta identitas dan jati diri sebagai memori kolektif bangsa.
Dengan penghargaan ini, Pemkot Cilegon tidak hanya membanggakan diri sebagai yang terbaik di Provinsi Banten, tetapi juga menegaskan komitmennya dalam menjaga dan mengelola arsip negara dengan sangat baik. (Ria/Syahril/Btp)