HUKUM

Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, Tb.Dikrie Maulawardhana di tuntut 6 Tahun Penjara

SERANG – (BTP) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon melaksanakan Persidangan Tindak Pidana Korupsi Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon di Pengadilan Negeri Serang, Senin, (24/Juni/2024).

Menyatakan Terdakwa Tb. Dzikrie Maulawardhana, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Menghukum Terdakwa Tb. Dikrie Maulawardhana dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan.
Memerintahkan agar Terdakwa Tb. Dikrie Maulawardhana segera ditahan.
Menghukum Terdakwa Tb. Dikrie Maulawardhana membayar denda sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan uang pengganti sejumlah Rp322.235.706,- (tiga ratus dua puluh dua juta dua ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus enam rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
Barang bukti dan biaya perkara termuat dalam Surat Tuntutan.

Terdakwa BAGUS ARDANTO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018, Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor : 32/Pid.Sus-TPK / 2023 / PN.Srg tanggal 18 September 2023:
Menyatakan Terdakwa BAGUS ARDANTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menghukum Terdakwa BAGUS ARDANTO dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;
Memerintahkan agar Terdakwa BAGUS ARDANTO segera ditahan;
Menghukum Terdakwa BAGUS ARDANTO membayar denda sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan uang pengganti sejumlah Rp322.235.706,- (tiga ratus dua puluh dua juta dua ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus enam rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
Barang bukti dan biaya perkara termuat dalam Surat Tuntutan.

Terdakwa SEPTER EDWARD SIHOL selaku pelaksana Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon Tahun 2018, Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor : 33/Pid.Sus-TPK / 2023 / PN.Srg tanggal 18 September 2023 :
Menyatakan Terdakwa SEPTER EDWARD SIHOL, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menghukum Terdakwa SEPTER EDWARD SIHOL dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;
Memerintahkan agar Terdakwa SEPTER EDWARD SIHOL segera ditahan;
Menghukum Terdakwa SEPTER EDWARD SIHOL membayar denda sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan uang pengganti sejumlah Rp322.235.707,- (tiga ratus dua puluh dua juta dua ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus tujuh rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
Barang bukti dan biaya perkara termuat dalam Surat Tuntutan.

Masing-masing Terdakwa dituntut uang pengganti secara bersama-sama dikarenakan berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Terdakwa TB. DIKRIE MAULAWARDHANA selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon sekaligus selaku Pengguna Anggaran terbukti secara melawan hukum tidak melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran perangkat daerah yang dipimpinnya yang mana dalam Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Grogol Tahun Anggaran 2018 Terdakwa Tb. Dikrie Maulawardhana tidak melakukan perencanaan yang matang sejak awal pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018 yang berakibat pada berpindah-pindahnya lokasi Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, bahkan lokasi akhir terbangunnya Pasar Rakyat Kecamatan Grogol adalah berada di atas lahan milik PT. Laguna Cipta Griya dan bukan milik Pemerintah Kota Cilegon. Selain itu dalam persidangan terungkap pula peran Terdakwa BAGUS ARDANTO selaku PPK yang terbukti secara melawan hukum tidak mengendalikan kontrak dengan membiarkan Terdakwa SEPTER EDWARD SIHOL yang bukan merupakan wakil sah dari CV.Edo Putra Pratama secara aktif dan langsung melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Grogol Tahun Anggaran 2018 yang mana hal tersebut diketahui dan diperbolehkan pula oleh Terdakwa TB. DIKRIE MAULAWARDHANA hingga pada akhirnya pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tidak dapat diselesaikan oleh Terdakwa SEPTER EDWARD SIHOL sesuai dengan kontrak sehingga mengakibatkan pemutusan kontrak karena progres pekerjaan tidak sesuai dengan rencana kerja. Pada akhirnya bangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol dinilai tidak dapat difungsikan, tidak dapat dipakai atau terjadi kegagalan bangunan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp966.707.119,- (sembilan ratus enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh ribu seratus sembilan belas rupiah). Dengan demikian terdapat peran masing-masing Terdakwa yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, oleh karenanya terhadap masing-masing Terdakwa kami tuntut uang pengganti untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut secara bersama-sama.

Dalam Surat Tuntutan ini oleh karena selama masa persidangan para Terdakwa tidak ditahan oleh Majelis Hakim, maka kami memohon agar para Terdakwa segera ditahan. (Ria/Red)

Tinggalkan Balasan