KPK Berikan Penghargaan untuk Kantor Pertanahan Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang
SERANG – (BTP) – Sertipikasi aset tanah milik pemerintah daerah terus digencarkan bukan tanpa alasan, sertipikasi aset berupa tanah sebagai upaya perlindungan hak kepastian hukum tanah milik pemerintah daerah dan sertipikasi aset juga mencegah sengketa tanah dengan pihak lain.
“Hari ini ada 2 kantor pertanahan yang mendapatkan penghargaan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia-red),” ujar Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto yang ditemui setelah menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Kepala Daerah Tahun 2024 yang digelar oleh KPK, Kamis (5/9/2024).
Penyerahan penghargaan berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang. Provinsi Banten. Penghargaan diserahkan oleh Pimpinan KPK Nurul Ghufron kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Osman Affan dimana Kantor Pertanahan Kota Tangerang mendapat penghargaan sebagai Kantor Pertanahan dengan Sertipikasi Bidang Tanah BMD Terbanyak Pertama Wilayah Banten Periode 1 Januari sampai dengan 31 Juli 2024.
Kemudian, Pimpinan KPK juga memberikan penghargaan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang diwakili oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Lili Muniri dimana Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang mendapat penghargaan sebagai Kantor Pertanahan dengan Sertipikasi Bidang Tanah BMD Terbanyak Kedua Wilayah Banten Periode 1 Januari sampai dengan 31 Juli 2024.
Sudaryanto menuturkan periode Januari hingga Juli 2024, Kantor Pertanahan Kota Tangerang telah menerbitkan 315 sertipikat BMD milik Pemerintah Daerah Kota Tangerang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang telah menerbitkan 287 sertipikat BMD milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.
Pihaknya menyampaikan agar target sertipikasi aset tercapai perlu peran aktif dari pemerintah daerah serta sinergi, kolaborasi dan kerja sama yang baik antara pemerintah dengan kantor pertanahan, “Pastikan pemda mengetahui letak tanah asetnya, mengetahui batas tanah yang sudah disepakati tetangga batas. Bila perlu dipasang plang tanah milik pemda agar petugas ukur juga mengetahui,” rincinya.
Selain itu, ia juga menyampaikan untuk mensertipikasi aset pemda perlu melengkapi data yuridis/alas hak yang menjadi bukti perolehan tanah sesuai ketentuan serta jaminan tanah dikuasai secara fisik dan tidak dalam sengketa. “Jika sudah dipenuhi persyaratan sesuai ketentuan, clean and clear tidak ada sanggahan/keberatan dari pihak lainnya maka bisa kita terbitkan sertipikat,” tandasnya. (Ria/Ril/Btp)