BANTENTOP
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Masuk
  • Health
  • Global Affairs
  • Cilegon
  • Kota Cilegon
  • NelayanTradisional
  • BBMBersubsidi
  • Pertalite
  • Perikanan
BANTENTOPBANTENTOP
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 BANTENTOP.ID. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Home » Blog » Kantor Pertanahan Kota Tangerang Resmikan Layanan Peralihan Hak Elektronik, Berikut Alurnya
Tangerang

Kantor Pertanahan Kota Tangerang Resmikan Layanan Peralihan Hak Elektronik, Berikut Alurnya

Amirudin Ma'ruf
Diterbitkan: 25 April 2025
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad imageAd image

Tangerang, – (BTP) – Setelah Kantor Pertanahan Kota Cilegon meresmikan layanan Peralihan Hak Elektronik pada akhir tahun 2024, menyusul Kantor Pertanahan Kota Tangerang meresmikan layanan yang sama pada Selasa (22/04/2025).

Layanan Peralihan Hak elektronik diresmikan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Sudaryanto bersama Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dwi Budi Martono, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Kementerian ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya di acara Sosialisasi dan Simulasi Peralihan Hak Elektronik yang dihadiri oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Tangerang.

Sudaryanto mengatakan Peralihan Hak Elektronik merupakan trobosan baru. “Kantor Pertanahan Kota Cilegon sebagai pilot project yang menunjukan hasil yang positif dalam mempercepat proses peralihan,” ujarnya

“Insyaallah, dalam waktu dekat mungkin akan menyusul Kota Tangerang Selatan dan selanjutnya bisa Kota atau Kabupaten Serang yang datanya lebih lengkap,” lanjut Sudaryanto.

Adapun alur peralihan hak elektronik:
1. PPAT membuat Akta Peralihan (Akta Jual Beli, Tukar Menukar, Hibah, Pemasukan ke dalam Perusahaan, Pemberian Hak Tanggungan) pada Aplikasi Pelaporan Akta serta menandatangani Surat Pengantar Akta;
2. Pelaksana pada kantor pertanahan memverifikasi isi akta dan kelengkapan yang diunggah PPAT;
3. Setelah lolos verifikasi, PPAT membuat berkas dan membayar biaya layanan sesuai dengan nilai yang tertera pada Surat Perintah Setor (SPS);
4. Setelah melakukan pembayaran, PPAT membawa berkas ke kantor pertanahan dan akan dibuatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD);
5. Pelaksana melakukan pengecekan dokumen fisik, jika sesuai maka dilanjutkan dengan proses peralihan hak;
6. Proses peralihan hak memakan waktu 3 (tiga) hari kerja hingga diterbitkan bukti peralihan hak atas tanah berupa Sertipikat Elektronik Hak atas Tanah atas nama penerima hak.

Baca Juga

Meski Menang di Pengadilan, Penguasaan Fisik Situ Rancagede Dinilai Masih Menggantung

Aplikasi Peralihan Hak Tanah tentu saja hanya diakses oleh PPAT melalui tautan https://akta.atrbpn.go.id/ dengan login Mitra Kerja yang sudah divalidasi dan diverifikasi oleh kantor pertanahan.

Sejumlah kesederhanaan, kecepatan dan kemudahan dalam memverifikasi dokumen menjadi fitur pelengkap pada Aplikasi Peralihan Hak Elektronik oleh karena sudah terintegrasi dengan data antar kementerian yaitu:
1. Aplikasi data kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memverifikasi para pihak pada akta;
2. Aplikasi data perpajakan untuk memverifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib dibayarkan sebelum dibuat dibuatnya akta peralihan;
3. Aplikasi sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk memverifikasi jika pihak dalam akta berbentuk badan hukum; dan
4. Komputerisasi Pelayanan Pertanahan (KKP) serta sertipikat elektronik.

- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Program 100 hari kerja Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, “Pemetaan sarana prasarana Sekolah Negeri di Kota Cilegon”
Artikel Berikutnya Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusuma : Hari Jadi Kota Cilegon ke-26 Momentum Tingkatkan Pelayanan dan Dorong Investasi
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon, PJU hingga Trans Cilegon Disiapkan

ASN BPBD Cilegon Dukung Pemotongan TPP: Jangan di Depan Mendukung, di Belakang Ngedumel

Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Kembali Digelar, Jadi Panggung Anak Tunjukkan Bakat

Wawali Cilegon Minta ASN Tak Jadikan TPP sebagai Motivasi Utama

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Tangerang

Resmi Luncurkan Layanan Pengukuran Terjadwal, Warga Kini Bisa Pilih Hari dan Dapat Kepastian Waktu

Tangerang

Banten Dorong Pengelolaan Sampah Modern Berbasis Ekonomi Sirkular

Tangerang

Pimpin Upacara HGN 2025, Gubernur Andra Soni Tekankan Peningkatan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Banten

Tangerang

Komitmen Bersama Jadi Kunci Pencegahan Perundungan di Sekolah, Tegas Gubernur Banten Andra Soni

Tangerang

Tertinggi Angka Eliminasi TBC, Gubernur Andra Soni Jadikan Banten Panutan Nasional

BANTENTOP
BANTENTOP.ID hadir untuk menyajikan informasi yang dekat dengan kehidupan warga Banten—aktual, berimbang, dan relevan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan

2016 © BANTENTOP.ID. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com