BANTENTOP
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Masuk
  • Health
  • Global Affairs
  • Cilegon
  • Kota Cilegon
  • NelayanTradisional
  • BBMBersubsidi
  • Pertalite
  • Perikanan
BANTENTOPBANTENTOP
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 BANTENTOP.ID. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Home » Blog » Polres Cilegon Polda Banten Amankan Sabu-Sabu 30 KG
Hukum

Polres Cilegon Polda Banten Amankan Sabu-Sabu 30 KG

Amirudin Ma'ruf
Diterbitkan: 18 Juli 2024
Bagikan
7 Menit Baca
- Advertisement -
Ad imageAd image

CILEGON – (BTP) – Pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira jam 13.00 Wib di area Pelabuhan merak dermaga 06 Exsekutif tepanya di Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon telah mengamankan- 1 ( Satu ) unit kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2372 Berikut barang bukti sabu sabu.selasa,16/7/24

Pada saat press Confrence Dirnarkoba Polda Banten KOMBES POL Iman imanuddin didampingi Kabidhumas Polda Banten KOMBES POL Didik Heryanto, Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara, Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri,Kasat Lantas AKP Mulya Sugiharto,  menjelaskan Berawal dari Informasi Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan Polda Lampung bahwa adanya 1  ( Satu ) unit kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2372 BYA  yang menuju arah Pelabuhan Merak dari Pelabuhan Bakauheni dengan memuat / membawa didiga narkotika jenis sabu sabu yang selanjutnya menghubungi Kasat Lantas Polres Cilegon Untuk  segera diamankan.

Selanjutnya Pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira jam 13.00 Wib di area Pelabuhan merak dermaga 06 Exsekutif tepanya di Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon

1 ( Satu ) unit kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2372 BYA dan diberhentikan oleh Kasat Satlantas Polres Cilegon dan Anggota Satlantas kemudian dilakukan interograsi terhadap 2 ( Dua ) orang laki laki Berinisial HR  (21) dan TR yang berada di dalam kendaraan, mendapatkan keterangan bahwa kendaraan tersebut memuat/ membawa barang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan cara di masukan ke dalam interior Pintu kendaraan, yang dimana diduga narkotika jenis sabu sabu diperoleh dari daerah Kota Pekanbaru Prov. Riau dari Saudara R ( DPO );

Mengetahui informasi tersebut kemudian Satlantas Polres cilegon melakukan Penggeledahan terhadap tempat yang diterangkan oleh Tersangka HR  (21) kelurahan Mata Air Kecamatan Padang Selatan Kota Padang, Sumatera Barat dan Tersangka TR (32) Kelurahan Batu Besar Kecamatan Bengkok Kota Batam,Kepulauan Riau. dan didapati 30 (Tiga Puluh) bungkus plastik warna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY yang didalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga

Soegiharto Santoso Kembali Surati Ketua Mahkamah Agung Terkait Perkara Kasasi No. 431 K/TUN/2026 dan Infokan adanya 16 LP Perkara APKOMINDO

Selanjutnya Sat lantas Polres Cilegon menginformasikan kepada Satresnarkoba agar Tersangka serta barang bukti di bawa ke polres cilegon  Polda Banten guna penyidikan lebih lanjut terhadap proses perkara;

Hingga saat ini tim Satresnarkoba Polres Cilegon masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pengedar narkotika jenis sabu tersebut.

Modus dalam perkara ini Paket narkotika jenis sabu – sabu dibawa dari daerah Kota. Pekanbaru Prov. Riau dengan Rencana menuju ke daerah ibu kota Jakarta dengan cara dimasukan ke dalam interior pintu kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2372 BYA

Baca Juga

Pemkot Cilegon Tegaskan Perlindungan Anak Bukan Sekadar Wacana, Pendampingan Terus Berjalan

Atas kejadian tersebut ke dua pelaku HR (21) dan TR (32) melanggar pasal : ”Setiap Orang Yang Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Dan/Atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Gol. I Bukan Jenis Tanaman Yang Beratnya Lebih Dari 5 (Lima) Gram“ Dan/Atau “Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dan Prekursor Narkotika” Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 114 Ayat (2) Dan Atau Pasal 112 Ayat (2) Dan/Atau Pasal 132 UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

Di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling Lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

• 1 ( Satu ) unit kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2372 BYA yang digunakan sebagai alat angkut Barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu tersebut didapat dari sewa rental di daerah Kota. Padang Prov. Sumatera Barat yang dipesan oleh Sdr. R ( DPO ) .

- Advertisement -
Ad imageAd image

•Barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu tersebut dibawa dari Kota. Pekanbaru Prov. Riau mengggunakan 1 ( Satu ) unit kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2372 BYA menuju daerah Ibu Kota jakarta dengan cara dimodifikasi dimasukan ke dalam Interior pintu kendaraan.

Tersangka HR mendapatkan Perintah dari Saudara R (DPO) untuk membawa / Mengantarkan diduga narkotika jenis sabu sabu ke daerah Ibu Kota jakarta akan tetapi untuk Tersangka TR mendapatkan Perintah dari Sdr. S (DPO) yang dimana Sdr. S ( DPO ) adalah termasuk dalam kelompok jaringan peredaran diduga narkotika jenis sabu sabu dari Sdr. R ( DPO ).

Baca Juga

Dugaan Pencabulan Anak di Pulomerak, Kohati Cilegon: Jangan Ada Ruang bagi Pelaku

• Upah dari hasil kegiatan peredaran narkotika tersebut yang di janjikan oleh Saudara R ( DPO ) kepada Saudara HR Sebesar Rp.15.000.000,-( Lima Belas Juta Rupiah ) dan untuk Tersangka TR dijanjikan upah oleh Tersangka TR Sebesar Rp.10.000.000,-( Sepuluh Juta Rupiah )

Dari hasil keterangan dan bukti yang ada bahwa Tersangka HR melakukan kegiatan transaksi narkotika sebanyak 3X dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

Total jiwa yang terselamatkan ± 312.000,-(Tiga Ratus Dua Belas Ribu) jiwa yang terselamatkan,TOTAL BARANG BUKTI JIKA DI RUPIAHKAN : ± Rp.30.000.000.000,- ( Tiga Puluh Miliyar Rupiah )

Barang bukti yang diamankan 30 (Tiga Puluh) bungkus plastik warna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY yang didalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu keseluruhan 30  KG , 1 ( Satu ) unit kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2372 BYA.,1 ( Satu ) Buah Kunci Kendaraan Toyota Innova, 1 ( Satu ) Lembar Sntk kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2372 BYA atas nama PT ARTHAASIA FINANCE., 1 ( Satu ) buah Handphone Merk Samsung Berwarna Hijau.,1 ( Satu ) buah Handphone Merk Redmi Berwarna Biru .
1 ( Satu ) buah Handphone Merk Oppo Berwarna Hitam.Uang Sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). (Ria/Syahril/Btp)
                                                      

- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Puslitbang dari Badan Riset Inovasi Nasional Polri Kunjungi Polres Cilegon
Artikel Berikutnya Pj Gubernur Al Muktabar Sambut Baik Pembahasan Dua Raperda Usul DPRD Provinsi Banten
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Monev Ketujuh di Jombang, Pemkot Cilegon Pastikan Balai Warga Beri Manfaat untuk Masyarakat

BPHTB Belum Lunas, Pemkot Cilegon Setop Sementara Proyek Wankai

Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon, PJU hingga Trans Cilegon Disiapkan

ASN BPBD Cilegon Dukung Pemotongan TPP: Jangan di Depan Mendukung, di Belakang Ngedumel

Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Kembali Digelar, Jadi Panggung Anak Tunjukkan Bakat

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Hukum

Prihatin Kasus Pelecehan Anak di Merak, PH Muda Hizkia Raymond Minta Polres Cilegon Usut Tuntas 

Hukum

Polda Jawa Barat Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Internasional

Hukum

Membangun Harapan Baru di Tempat Baru, Pemindahan Warga Binaan Lapas Cilegon

Hukum

Lapas Cilegon Ramaikan Bazar Murah Ramadhan, Dukung Program Pemasyarakatan

Hukum

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

BANTENTOP
BANTENTOP.ID hadir untuk menyajikan informasi yang dekat dengan kehidupan warga Banten—aktual, berimbang, dan relevan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan

2016 © BANTENTOP.ID. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com