
Pemprov Banten Kolaborasi dengan BPJT, Pelayanan Tol Jakarta-Merak Diperketat
BANTENTOP.ID — Pemerintah Provinsi Banten mulai serius membenahi berbagai persoalan klasik di ruas Tol Jakarta-Tangerang hingga Tangerang-Merak. Mulai dari parkir liar di bahu jalan, kendaraan besar yang nekat melaju di jalur kanan, hingga ancaman banjir dan kendaraan over dimension over loading (ODOL), semuanya dibahas dalam satu meja koordinasi lintas instansi.
Langkah itu dipimpin langsung Gubernur Banten Andra Soni dalam Rapat Koordinasi Pelayanan Jalan Tol Jakarta-Merak di Kantor Gubernur Banten, Selasa (26/5/2026). Rapat tersebut mempertemukan unsur pemerintah pusat, operator jalan tol, aparat kepolisian hingga pemerintah daerah yang wilayahnya dilintasi ruas tol strategis tersebut.
Hadir dalam rapat itu Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Wakil Ketua DPRD Banten Yudi Budi Wibowo, Jasa Marga, Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak, Polda Banten, Polda Metro Jaya, Induk PJR Bitung, Induk PJR Serang serta sejumlah perwakilan pemerintah kabupaten dan kota.
Andra Soni menegaskan, keluhan masyarakat pengguna jalan tol kini menjadi perhatian utama Pemprov Banten. Menurutnya, jalan tol bukan sekadar jalur transportasi, melainkan urat nadi mobilitas masyarakat dan distribusi logistik nasional yang harus dijaga kualitas pelayanannya.
“Ada beberapa isu yang kita bahas yang lahir atas keluhan masyarakat. Pertama kaitan dengan parkir di bahu jalan, kemudian juga pergerakan kendaraan besar yang berada di jalur kanan. Nah ini kita koordinasikan,” kata Andra.
Tak hanya itu, kondisi jalan tol yang mengalami kerusakan di sejumlah titik juga ikut menjadi sorotan. Pemprov Banten mendorong percepatan perbaikan agar kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga, terutama menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat pada musim libur dan distribusi barang.
Menurut Andra, meski jalan tol bukan berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten, pihaknya tidak bisa tinggal diam melihat banyaknya keluhan warga yang terus muncul.
“Walaupun bukan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten, tapi tetap menjadi perhatian kita karena digunakan langsung oleh masyarakat Banten,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, isu kendaraan ODOL juga menjadi pembahasan penting. Kendaraan bertonase berlebih selama ini dinilai menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan sekaligus memicu risiko kecelakaan lalu lintas.
Kepala BPJT Wilan Oktavian mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan penertiban bertahap kendaraan ODOL di jalan tol mulai 1 Juni 2026. Kebijakan itu menjadi bagian dari target nasional menuju penerapan zero ODOL pada Januari 2027.
“Persiapan untuk zero ODOL di Januari 2027 itu harusnya dari sekarang mulai ditertibkan,” ujar Wilan.
BPJT bersama badan usaha jalan tol juga terus mendorong pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Fokus pembenahan meliputi perbaikan kualitas jalan, penanganan genangan banjir, pengaturan antrean gerbang tol hingga penertiban parkir liar di bahu jalan.
Salah satu langkah konkret yang tengah dikaji adalah pelebaran 11 titik crossing drainase di ruas Tol Tangerang-Merak oleh Astra Infra Toll Road. Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi banjir saat curah hujan tinggi yang kerap mengganggu arus lalu lintas.
“Kita fokus memang bagaimana supaya jalan tol itu kondisi jalannya memenuhi SPM,” tegas Wilan.
Kolaborasi antara Pemprov Banten, pemerintah pusat, operator jalan tol dan aparat kepolisian ini diharapkan menjadi langkah awal pembenahan menyeluruh pelayanan jalan tol di Banten. Dengan lalu lintas kendaraan yang terus meningkat setiap tahun, peningkatan kualitas pelayanan dinilai menjadi kebutuhan mendesak demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
(Red*)







