BANTENTOP
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Masuk
  • Health
  • Global Affairs
  • Cilegon
  • Kota Cilegon
  • NelayanTradisional
  • BBMBersubsidi
  • Pertalite
  • Perikanan
BANTENTOPBANTENTOP
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 BANTENTOP.ID. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Home » Blog » Dr. Andy Ony Prihartono, Berikan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades
Tangerang

Dr. Andy Ony Prihartono, Berikan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Amirudin Ma'ruf
Diterbitkan: 1 Juli 2024
Bagikan
4 Menit Baca
- Advertisement -
Ad imageAd image

TANGERANG – (BTP) – sebanyak 244 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tangerang hari ini, dikukuhkan dan diberikan SK perpanjangan masa jabatan oleh Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andy Ony di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa, Jum’at (28/06/2024).

“Dalam sambutannya, Pj Bupati Tangerang mengatakan, pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Ia mengingatkan seluruh kepala desa yang dikukuhkan agar dapat mematuhi semua peraturan yang berlaku dan terus menjalin komunikasi serta koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. Ia menegaskan agar selalu mematuhi semua aturan-aturan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan jangan pernah mencoba melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsultasikan dengan pihak DPMD atau Inspektorat Daerah apabila terdapat hal-hal yang masih belum dipahami dalam tata kelola pemerintahan, ungkap Pj Bupati Tangerang Andi Ony.

Andy Ony menyampaikan, bahwa Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang ini diberikan kepada 244 Kepala Desa dari 246 Desa, dan dilakukan penundaan terhadap 2 Desa karena masih menunggu terpilihnya Kepala Desa Defintif melalui Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).

“Kedua Desa tersebut yaitu Desa Sukamulya Kecamatan Sukamulya, Kepala Desa definitifnya diberhentikan karena meninggal dunia dan Desa Taban Kecamatan Jambe, kepala desanya diberhentikan karena tersangkut permasalahan hukum,” ucapnya.

Baca Juga

Meski Menang di Pengadilan, Penguasaan Fisik Situ Rancagede Dinilai Masih Menggantung

Dia menambahkan bahwa kepala desa mempunyai tugas berat, bukan hanya fokus terhadap program/kegiatan yang dibiayai dari anggaran APBN/APBD namun juga harus mampu membawa masyarakat ke arah yang lebih maju dan sejahtera.

“Saya berpesan agar kepala desa harus memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen untuk mendukung Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Tangerang,” tuturnya.

Sementara, Dedi Sukardi sekdis dinas Pekrjaan Umum kabupaten tangerang menyampaikan dalam hal pengukuhan dan pemberian SK tersebut dirinya berharap dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam pembangunan desa menuju Kabupaten yang gemilang. Ia berharap kepala desa yang sudah di perpanjang masa jabatannya dapat bermanfaat bagi masyarakat desa masing – masing.

Baca Juga

Perdana, GEMATAS TAWAF di Kabupaten Tangerang Siap Jadi Role Model Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Lebih lanjut Dedi sukardi menyampaikan, pembangunan didesa bukan hanya pisik tetapi nonpisik ada, oleh karena itu kepala desa yang sudah diperpanjang masa jabatan dapat bekerja melayani masyarakat. Iapun mengucapkan Selamat Kepada seluruh kepala desa yang masa jabatannya bertambah.

Hal senada di sampaikan oleh Cucu Camat tigaraksa bahwa menurutnya perpanjangan jabatan kepala desa dapat membawa dampak positif bagi masyarakat. Ia berharap peran kades dalam membangun desa dapat terwujud menuju gemilang.

Selain itu, Ia menyampaikan pelayanan masyarakat harus lebih baik dan berharap kedepan lebih baik lagi, menurutnya khususnya di tigaraksa menjadi tolak ukur dan perhatian publik, karena bersingungan langsung dengan pusat pemerintahan kabupaten tangerang. ungkapnya.

Ditempat yang sama Yayat Kepala Dinas DPMD mengatakan, bahwa dengan telah diperpanjanya masa jabatan kepala desa berharap dapat menjalankan program program kerja pusat maupun daerah. Ia menyampaikan perihal perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut berdasarkan aturan Undang -undang yang telah berlaku yakni, delapat tahun.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Tempat terpisah, Anri Saputra Situmeang, SH., MH.,C.NSP.,C.CL., selaku Dewan Pembina APDESI Kabupaten Tangerang berharap kepada seluruh kepala desa terkhusus yang baru dilantik masa penambahan jabatan kepala desa tetap eksis dalam mengembangkan desa untuk bisa menciptakan desa mandiri, sekali lagi saya mengucapkan selamat atas pelantikan penambahan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Tangerang”.ujarnya . (RIa/Red)

- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya PDAM Lebak Tak Bisa Distribusikan Air Bersih, Warga Lebak Darurat Air Bersih
Artikel Berikutnya Sertu Deni Babinsa Koramil 0602-13/Padarincang Bersama Kader PKK Gelar Sosialisasi Kebersihan Lingkungan
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Pemkot Cilegon Umumkan Penerima Beasiswa Juare

Di Tengah Padatnya Agenda, Wagub Banten Dimyati Hadiri Pernikahan Putri Ketum SMSI Firdaus

Pemkot Cilegon Siapkan Lahan 2.000 Meter Persegi untuk 53 PKL Bonakarta

DLH Cilegon: Sekitar 200 Industri Miliki SOP Tanggap Darurat Bencana

Tahapan Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Cilegon, Usia Minimal 40 Tahun

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Tangerang

Resmi Luncurkan Layanan Pengukuran Terjadwal, Warga Kini Bisa Pilih Hari dan Dapat Kepastian Waktu

Tangerang

Banten Dorong Pengelolaan Sampah Modern Berbasis Ekonomi Sirkular

Tangerang

Pimpin Upacara HGN 2025, Gubernur Andra Soni Tekankan Peningkatan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Banten

Tangerang

Komitmen Bersama Jadi Kunci Pencegahan Perundungan di Sekolah, Tegas Gubernur Banten Andra Soni

Tangerang

Tertinggi Angka Eliminasi TBC, Gubernur Andra Soni Jadikan Banten Panutan Nasional

BANTENTOP
BANTENTOP.ID hadir untuk menyajikan informasi yang dekat dengan kehidupan warga Banten—aktual, berimbang, dan relevan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan

2016 © BANTENTOP.ID. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com