BANTENTOP
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Masuk
  • Health
  • Global Affairs
  • Cilegon
  • Kota Cilegon
  • NelayanTradisional
  • BBMBersubsidi
  • Pertalite
  • Perikanan
BANTENTOPBANTENTOP
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 BANTENTOP.ID. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Home » Blog » HNSI Cilegon Tolak Rencana Kegiatan Pelabuhan dan Fasilitas Penunjang Lainnya Milik PT KBS
Kota Cilegon

HNSI Cilegon Tolak Rencana Kegiatan Pelabuhan dan Fasilitas Penunjang Lainnya Milik PT KBS

Amirudin Ma'ruf
Diterbitkan: 24 Maret 2025
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad imageAd image

Cilegon, – (BTP) – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon menolakan Rencana Kegiatan Pelabuhan dan Fasilitas Penunjang Lainnya Milik PT Krakatau Bandar Samudera (KBS).

Ketua DPC HNSI Kota Cilegon Rufaji Zahuri menjelaskan bahwa PT KBS yang terletak di perairan selat sunda merupakan pelabuhan curah terbesar di Indonesia, dalam aktivitasnya kata Rufaji tentu berdekatan dengan nelayan kecil di Kota Cilegon, akan tetapi kata Dia sebagai masyarakat terdampak nelayan tidak dilibatkan dalam rencana pembahasan pengembangan pelabuhan milik PT KBS.

“Merunuk ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), masyarakat terdampak wajib diundang dalam proses penyusunan dan sidang dokumen Amdal. Ini diatur dalam beberapa pasal yang menekankan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan lingkungan,” jelas Rufaji, Senin (24/3/2025).

Rufaji juga menyinggung ketentuan Pasal 26 ayat (3) UU 32/2009, masyarakat berhak mengajukan keberatan atau masukan terhadap rencana kegiatan yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan.

“Kalau kami dari organisasi profesi nelayan saja tidak diundang bagaimana kami memberikan masukan kepada mereka karena sudah pasti yang terdampak kegiatan di laut tersebut kedepannya adalah nelayan Cilegon,” tukasnya.

Baca Juga

Pemkot Cilegon Umumkan Penerima Beasiswa Juare

Dia juga membeberkan bahwa nelayan di Kota Cilegon ini sekitar 1.200 orang dan selama ini kata Rufaji HNSI Cilegon yang mengadvokasi permasalahan nelayan di Kota Cilegon yang kian terkikis seiring pembangunan dan investasi yang cukup pesat di Kota Cilegon.

“Nelayan ini jangan di pikir orang bodoh, orang tidak sekolah, demi kemajuan bangsa dan negara serta Kota Cilegon nelayan selama ini rela lautnya tercemar, pangkalan tergusur,” tegasnya.

Padahal imbuh Rufaji, kehadiran masyarakat terdampak dalam sidang Amdal adalah hak yang dijamin oleh UU 32/2009.

Baca Juga

Pemkot Cilegon Siapkan Lahan 2.000 Meter Persegi untuk 53 PKL Bonakarta

“Jika mereka tidak dilibatkan, maka keputusan izin lingkungan dapat dipermasalahkan secara hukum. Oleh karena itu, penyelenggara sidang seharusnya wajib memastikan keterlibatan aktif masyarakat terdampak dan memberikan akses informasi yang jelas serta transparan,” imbuhnya.

“Atas dasar kekecewaan tersebut kami dari Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kota Cilegon – Provinsi Banten menolak Rencana Kegiatan Pengembangan Pelabuhan dan Fasilitas Penunjang Lainnya Milik PT KBS, dan Kami akan melakukan aksi unjuk rasa sebagai ekspresi kekecewaan ats kesewenang-wenangan mereka di depan jetty PT KBS,” tegas Rufaji. (ria)

- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Acara silaturahmi dan bukber, Wali Kota Cilegon Rangkul Insan Pers
Artikel Berikutnya Gubernur Banten Andra Soni: Program Sekolah Gratis dan Bangun Jalan Desa untuk Tingkatkan SDM
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Di Tengah Padatnya Agenda, Wagub Banten Dimyati Hadiri Pernikahan Putri Ketum SMSI Firdaus

Tahapan Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Cilegon, Usia Minimal 40 Tahun

Pemprov dan SMSI Tekankan Informasi Berkualitas untuk Kawal Pembangunan Berdampak di Banten

26 Tahun Provinsi Banten, Banten Bergerak, Maju Berdampak

Bukan Sekadar Muswil, HIPKA Banten Bidik Kolaborasi Bisnis dan Lapangan Kerja

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Penanganan Permukiman Kumuh Cilegon Terkendala Akses Damkar

Kota Cilegon

Pemkot Cilegon Kejar Target 2027 Bebas Rawan Air Bersih di Merak

Kota Cilegon

Pemkot Cilegon Sosialisasi Penertiban Parkir Liar hingga Balap Liar, Penindakan Mulai Pekan Depan

Kota Cilegon

Aktivasi IKD Personel Polres Cilegon Lampaui Target, 141 Anggota Sudah Terlayani

Kota Cilegon

Pemkot Cilegon Bentuk LPS untuk Operasikan 91 Armada Sampah Hibah Kemen PU

BANTENTOP
BANTENTOP.ID hadir untuk menyajikan informasi yang dekat dengan kehidupan warga Banten—aktual, berimbang, dan relevan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan

2016 © BANTENTOP.ID. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com